SUMO777 – Demi Ringankan Orangtua, Sekolah di Sumut Dilarang Kutip Uang untuk Perpisahan dan Study Tour

admin Avatar
Ilustrasi study tour sekolah.

Lihat Foto

Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 yang berisi imbauan untuk tidak menyelenggarakan study tour pada akhir tahun pelajaran.

Selain itu, sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB Negeri juga diminta untuk tidak mengadakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, larangan ini mengacu pada komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta berfokus pada penguatan karakter dan kesejahteraan peserta didik.

Salah satu pertimbangan utama adalah untuk menjaga keselamatan peserta didik dan mencegah potensi risiko perjalanan jarak jauh, serta memastikan penggunaan dana pendidikan untuk kebutuhan yang lebih esensial.

“Seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Sumatera Utara diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan studi tour atau wisata akhir tahun pelajaran 2024/2025, baik di dalam maupun luar daerah,” demikian keterangan dalam SE yang diterima dari Disdik Sumut pada Senin (28/4/2025).

Apa Alternatif Kegiatan yang Disarankan?

Ilustrasi kegiatan pengganti study tour.canva.com Ilustrasi kegiatan pengganti study tour.

Disdik Sumut menawarkan beberapa solusi untuk merayakan kelulusan secara sederhana. Pertama, mengadakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik dengan konsep sederhana, bermakna, dan penuh nilai kebersamaan di lingkungan sekolah.

Kedua, menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan karakter, kreativitas, dan bakat peserta didik seperti pentas seni, pameran karya, atau bakti sosial.

Ketiga, mengedepankan kegiatan refleksi atas proses belajar dan mempersiapkan peserta didik untuk melangkah ke jenjang berikutnya.

Disdik Sumut juga menginstruksikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di setiap wilayah untuk mensosialisasikan isi surat edaran ini kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Kepala Bidang SMA, Basir Hasibuan, mengatakan bahwa surat edaran ini sudah disebarkan ke seluruh SMA/SMK dan SLB Negeri di Sumatera Utara.

Meski begitu, Basir mengakui adanya beberapa sekolah yang telanjur melakukan pengutipan sebelum surat edaran dibagikan.

“SE larangan study tour ke luar sekolah ini sudah kita bagikan. Tapi memang ada yang sudah telanjur mengutip. Dan itu sudah kita minta untuk dikembalikan,” jelas Basir, Senin (28/4/2025).

Basir menegaskan, apabila ada sekolah yang tetap nekat mengadakan study tour atau perpisahan di luar sekolah, Kepala Sekolah akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia juga menjelaskan bahwa inisiatif patungan dari siswa tanpa campur tangan pihak sekolah masih diperbolehkan.

“Di luar SPP, tidak boleh mengutip. Kalau murid yang ngumpul dana, silakan. Tapi pihak sekolah tidak boleh intervensi, meminta dan memberikan surat edaran kutipan itu tidak boleh,” tambah Basir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *