
Kemendagri) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terkait keputusan pengalihan empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa itu adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025.
Kepmendagri tersebut memuat pembaruan data wilayah administrasi pemerintahan, termasuk status kepemilikan pulau.
Mengapa Pulau-Pulau Ini Dinyatakan Masuk Wilayah Sumut?
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan verifikasi dan pembakuan data oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa secara geografis, keempat pulau tersebut lebih dekat ke daratan Sumatera Utara ketimbang Aceh.
“Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih ada komplain soal empat pulau ini,” ujar Safrizal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Selain itu, verifikasi pada 2008 menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak mencantumkan empat pulau tersebut dalam daftar 260 pulau yang diklaim sebagai wilayahnya.
Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara memasukkan keempatnya dalam daftar 213 pulau miliknya, dan hasil tersebut telah dikonfirmasi oleh gubernur masing-masing saat itu.
Bagaimana Respons Aceh dan Apa Saja Bukti Historis yang Dimiliki?
Pemprov Aceh menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan membuka opsi untuk menggugat Kemendagri.
Gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri pusat, PTUN, atau bahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga yang dibahas bahkan diputus oleh MK,” ujar Safrizal.
Menurut Safrizal, dari perspektif historis, Aceh memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan keempat pulau tersebut berada di bawah wilayah administratifnya.
Di antaranya adalah SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965, surat kuasa individu tahun 1980, dan peta topografi TNI AD tahun 1978 yang mendukung klaim Aceh.
Aceh juga membawa dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Leave a Reply