
Ia menyebut adanya alokasi dana untuk pengadaan jet pribadi, helikopter, rumah dinas ganda, hingga mobil mewah Toyota Alphard untuk para komisioner.
Pernyataan ini disampaikan Doli merespons laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Saya enggak tahu apakah masuk atau tidak, mereka juga pernah menggunakan helikopter itu. Nah, saya nggak tahu apakah ini satu perusahaan, atau helikopter itu menjadi bagian dari private jet, ini yang kita sudah tahu,” ujar Doli, Jumat (9/5/2025).
Menurut Doli, saat dirinya menjabat Ketua Komisi II DPR, pihaknya sudah mempertanyakan kejanggalan penggunaan fasilitas mewah oleh KPU, termasuk pemberian dua jenis hunian kepada para komisioner.
“Para komisioner itu, itu kan mereka ada dua, rumah dinas punya, apartemen punya, dikasih. Nah, kenapa harus dua-dua gitu loh? Kenapa enggak satu saja? Iya kan?” ungkapnya.
Tak hanya soal hunian, Doli juga menyoroti pengadaan mobil dinas yang dinilainya berlebihan.
“Mobil mereka kan satu komisi itu bisa jadi tiga, ada tiga. Bahkan waktu itu terakhir mereka beli mobil Alphard, kan gitu. Dan waktu itu kita mendengar, mereka mau beli lagi mobil yang keempat. Nah, makanya waktu itu kita ingatkan. Cuma kalau enggak salah mobil itu nggak jadi,” jelasnya.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jet pribadi KPU ke KPK, Rabu (7/5/2025).
Dugaan tersebut mencakup tiga aspek utama: ketidaksesuaian pengadaan, penyalahgunaan anggaran, dan pelanggaran regulasi perjalanan dinas.
Peneliti TII Agus Sarwono menyebut ada indikasi mark-up anggaran dalam penyewaan jet pribadi tersebut.
“Sejak tahap perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah. Pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog yang sangat tertutup ini menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik suap,” ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Agus juga mengungkap bahwa perusahaan penyedia jasa tersebut tergolong baru berdiri pada 2022, tidak memiliki pengalaman, dan dikategorikan sebagai usaha skala kecil.
Ia menyebut ada dua dokumen kontrak yang ditemukan senilai total lebih dari Rp 65 miliar, dengan indikasi nilai melebihi pagu anggaran.
Tanggapan KPU
Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari KPK soal laporan tersebut.
Ia menjelaskan, penggunaan jet pribadi bertujuan mempercepat distribusi logistik selama masa kampanye yang hanya 75 hari.
“Intinya untuk percepatan persiapan, kebijakannya begitu, itu kemudian kami lakukan,” ujar Afif di Kantor Bawaslu, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan lancar dan sesuai jadwal di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Editor: Jessi Carina
Leave a Reply