
tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlangsung mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Namun, meskipun ada diskon listrik 50 persen, tidak semua lapisan masyarakat merespons kebijakan ini dengan antusiasme.
Mengapa Sejumlah Warga Merasa Diskon Listrik Kurang Relevan?
Sebagian masyarakat, seperti Dini (43), seorang ibu rumah tangga dari Jakarta, menilai bahwa kebutuhan pokok sehari-hari jauh lebih mendesak dibandingkan dengan penghematan biaya listrik bulanan.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap prioritas bantuan pemerintah.
“Jika ditanya, saya lebih memilih diskon untuk bahan pokok daripada diskon listrik. Kebutuhan pangan tidak bisa ditunda. Kita harus belanja setiap hari untuk memenuhi kebutuhan dapur seperti beras, minyak, telur, dan sayur,” tuturnya.
Dini menambahkan bahwa meskipun listrik adalah kebutuhan penting, pembayarannya dilakukan hanya sebulan sekali.
Sebaliknya, kebutuhan dapur yang menyerap sebagian besar anggaran keluarga harus dipenuhi setiap hari.
Bagaimana Pengalaman Dini soal Diskon Listrik Sebelumnya?
Dini juga mengingatkan pengalaman kurang menyenankan saat diskon listrik diberikan sebelumnya.
Setelah menikmati diskon pada Januari dan Februari 2025, tarif listrik di rumahnya justru meningkat pada April 2025.
“Kita seolah diberikan harapan, tetapi kemudian kecewa. Jangan sampai pengalaman buruk itu terulang. Kita rakyat kecil tidak ingin lagi ‘di-prank‘ oleh kebijakan yang tidak konsisten,” keluhnya.
Dini mengusulkan agar bantuan pemerintah seharusnya difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat.
“Jika pemerintah benar-benar ingin membantu rakyat, fokuslah pada hal-hal yang paling mendasar, seperti bahan pokok. Kebutuhan pangan tidak bisa menunggu. Anak-anak perlu makan setiap hari, bukan hanya sekali sebulan,” tambahnya.
Apa Penjelasan Pemerintah tentang Diskon Listrik Ini?
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa program diskon listrik ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025.
Kebijakan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada 23 Mei 2025.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 telah dibahas secara mendalam dan diputuskan mulai berlaku pada 5 Juni 2025,” ungkap Susiwijono.
Program ini diharapkan dapat menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa libur sekolah serta mendorong konsumsi domestik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketika Diskon Listrik Dianggap Belum Memadai untuk Hidup Sehari-hari”.
Leave a Reply