SUMO777 – Zero ODOL Bikin Negara Hemat Rp 41 Triliun, Tapi Mengapa Ditolak Sopir Truk?

admin Avatar
Demo sopir truk i Kendal. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN

Lihat Foto

ODOL) yang direncanakan mulai diberlakukan penuh pada 2026.

Aksi protes ini berlangsung di sejumlah daerah seperti Bandung, Trenggalek, dan Surabaya. Sopir truk menilai kebijakan ODOL akan menyulitkan mereka secara ekonomi dan hukum.

Di sisi lain, pemerintah mengklaim kebijakan ini penting untuk menyelamatkan anggaran negara dan meningkatkan keselamatan jalan.

Pemerintah: ODOL Rugikan Negara Rp 41 Triliun per Tahun

Pemerintah terus menyiapkan dasar hukum untuk mempercepat implementasi kebijakan zero ODOL. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut, kebijakan ini akan masuk dalam rencana aksi Perpres Penguatan Logistik Nasional.

“Ini akan menjadi satu bagian dari rencana Perpres yang sedang didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi,” ujar AHY, 6 Mei 2025.

Data Bappenas menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menyumbang 10,5 persen kecelakaan lalu lintas secara nasional, menempati peringkat kedua tertinggi. Selain itu, kerusakan jalan akibat ODOL membuat negara harus mengeluarkan anggaran hingga Rp 42 triliun per tahun, menurut catatan Kemenko Perekonomian.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, juga menyebutkan angka kerugian tahunan akibat ODOL mencapai Rp 41 triliun untuk pemeliharaan jalan.

“Ini merembet ke mana-mana. SPM jalan tol tidak terpenuhi, jalan tol enggak boleh naikkan tarif. Kalau enggak bisa naik tarif, investasi terganggu,” kata Lasarus.

Presiden Minta Zero ODOL Dipercepat

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui percepatan target bebas ODOL. Bahkan, kebijakan ini diharapkan berlaku penuh sebelum akhir 2025.

“Pak Presiden setuju bahwa menyangkut soal ODOL ini harus secepatnya… semua jalan baik tol maupun non-tol tidak terjadi lagi ODOL ini beroperasi,” kata Syaiful di Kompleks Parlemen, 8 Mei 2025.

Ia menambahkan, banyak kendaraan ODOL mengangkut muatan hingga 50 ton, padahal daya dukung jalan nasional maksimal hanya 13 ton.

Aturan Sudah Ada, Tinggal Penegakan

Pemerintah sejatinya sudah menerbitkan sejumlah regulasi terkait ODOL, di antaranya:

  1. Permenhub No. 60 Tahun 2019
  2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Permenhub 60/2019 Pasal 71 Ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan dapat dilakukan di timbangan (UPPKB), pelabuhan, kawasan industri, hingga ruas jalan nasional bila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sopir Protes di Bandung, Trenggalek, dan Surabaya

Meski pemerintah menyiapkan aturan dan insentif, sopir truk di berbagai daerah tetap menolak penerapan kebijakan zero ODOL.

Bandung: Tol Soroja Diblokir

Ribuan sopir truk memarkir armada mereka di Gerbang Tol Soreang–Pasirkoja (Soroja), Bandung. Arus lalu lintas lumpuh selama lebih dari dua jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *