SUMO777 – Yusril: Pengkodean Empat Pulau Berdasarkan Usulan Sumut, Bukan Penetapan Wilayah

admin Avatar
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Lihat Foto

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengkodean empat pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatra Utara bukanlah bentuk penetapan wilayah.

Ia menekankan bahwa pemberian kode tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau yang menjadi sumber polemik adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

“Sampai saat ini belum ada keputusan resmi soal status keempat pulau itu. Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri). Dan Permendagri semacam itu belum pernah ada,” kata Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan, pemberian kode pulau memang merupakan hal rutin yang dilakukan pemerintah tiap tahun, dan dalam kasus ini, pengkodean dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Data tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025.

Namun, menurut Yusril, keberadaan Kepmendagri tersebut tidak serta-merta menetapkan bahwa empat pulau itu secara administratif menjadi bagian dari Sumatera Utara.

“Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri-nya,” ujarnya menegaskan.

Belum Ada Titik Temu, Pemerintah Pusat Ambil Alih

Yusril mengungkapkan, sengketa batas wilayah seperti ini marak terjadi sejak era Reformasi 1998-1999, terutama karena banyaknya pemekaran wilayah yang dilakukan tanpa penentuan batas yang detail.

Akibatnya, beberapa wilayah—termasuk darat, laut, maupun pulau—mengalami ketidakjelasan status administratif.

Dalam praktiknya, pemerintah sering menyerahkan penyelesaian batas wilayah kepada daerah masing-masing untuk dimusyawarahkan.

Jika tak kunjung mencapai kata sepakat, barulah pemerintah pusat turun tangan sebagai penengah, seperti yang kini dilakukan terhadap empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut.

“Sebenarnya, persoalan ini sudah cukup lama diserahkan ke daerah. Tapi karena tak kunjung selesai, akhirnya dilimpahkan ke pemerintah pusat. Namun, keputusan finalnya belum dibuat,” ucap Yusril.

Ia mengajak semua pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, dan tokoh masyarakat, untuk tidak memperkeruh suasana dan bersabar hingga masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

Perlu Pendekatan Sejarah dan Budaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *