
RSUD Embung Fatimah Batam karena berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kasus ini mencuat setelah Suprapto, pengguna media sosial Facebook, mengunggah kronologi kejadian pada Minggu pagi, yang kemudian viral dan telah dibagikan lebih dari 650 kali.
Dalam unggahan tersebut, Suprapto menceritakan bahwa Alif dibawa ke rumah sakit pada Sabtu (14/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB karena mengalami sesak napas yang cukup parah.
Setelah dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Embung Fatimah, keluarga pasien dikabarkan mendapat penjelasan bahwa kondisi Alif tidak masuk dalam kategori gawat darurat sehingga tidak bisa dijamin oleh BPJS dan harus membayar secara mandiri.
Karena keterbatasan ekonomi, orang tua Alif memilih untuk membawanya pulang pada Minggu pukul 02.30 WIB setelah membayar biaya pengobatan dan obat-obatan sendiri.
Namun nahas, dua jam kemudian, tepatnya pukul 04.30 WIB, Alif mengembuskan napas terakhir di rumahnya.
Apa Penjelasan Keluarga dan Warga Setempat?
Samsudin, Ketua RW 10 Kaveling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menyatakan bahwa Alif datang ke rumah sakit dalam kondisi sesak napas yang berat.
“Sesak napasnya sangat parah, anak ini sangat sulit bernapas, jadi kami bawa ke IGD RSUD Embung Fatimah,” ungkapnya.
Setibanya di rumah sakit, Alif memang sempat diberikan bantuan oksigen, namun setelah dilakukan observasi selama empat jam, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi Alif stabil dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan BPJS.
Keluarga akhirnya memutuskan pulang dengan membawa obat yang ditebus seharga Rp 602.000 dan tambahan obat dari luar senilai Rp 110.000.
“Saat kami berikan obat itu, anak kami muntahkan. Kami coba berikan lagi, baru dimakan. Tapi sesak napasnya semakin pelan dan akhirnya anak kami pergi untuk selamanya,” ujar Samsudin dengan nada duka.
Apa Tanggapan Pihak RSUD Embung Fatimah?

Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tudingan bahwa rumah sakit menolak perawatan terhadap pasien BPJS. Menurutnya, Alif langsung dilayani saat tiba di UGD, sesuai prosedur medis.
“Saat itu juga langsung kami layani di IGD sesuai keluhan. Kami beri oksigen, lakukan pemeriksaan nadi ulang, laboratorium, dan cek kadar oksigen. Setelah observasi, kondisi pasien stabil dan disarankan rawat jalan,” jelas Sri, Senin (16/6/2025).
Sri menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah menolak pasien. Namun karena keluhan yang dirasakan Alif tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka klaim BPJS tidak dapat digunakan.
Proses mediasi antara keluarga korban dan pihak rumah sakit juga telah dilakukan. Hal ini dibenarkan oleh Humas RSUD Embung Fatimah, Elin Sumarni.
Meski belum merinci isi kesepakatan, Elin menyebut bahwa komunikasi sudah dilakukan dan permasalahan dianggap selesai.
“Kami sudah bertemu keluarga, alhamdulillah sudah clear,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak RS Diduga karena Gunakan Kartu BPJS“.
Leave a Reply