
Tujuan utama pembentukan Satgassus ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional yang sedang dijalankan pemerintah, khususnya dalam aspek pembenahan tata kelola dan peningkatan potensi penerimaan negara dari berbagai sektor.
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herry Muryanto, ditunjuk sebagai kepala Satgassus. Sedangkan posisi wakil kepala dipercayakan kepada eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (16/5/2025), dijelaskan bahwa keduanya dipilih karena dianggap memiliki kapabilitas dalam tata kelola pemerintahan serta pengalaman panjang dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, keduanya juga terlibat dalam Satgassung Pencegahan Korupsi.
Satgassus Tinjau Lapangan dan Koordinasi Lintas Kementerian
Selama enam bulan terakhir, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah aktif menjalin koordinasi dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Selama 6 bulan ini Satgassus telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025,” kata anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap.
Sebagai bagian dari tugasnya, Satgassus juga meninjau kondisi di dua pelabuhan perikanan, yakni Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Bali, untuk melihat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan.
Rekomendasi Soal Izin dan Potensi Kehilangan PNBP
Dari hasil pantauan di lapangan, Satgassus menemukan persoalan terkait kapal penangkap ikan—baik di bawah maupun di atas 30 Gross Ton (GT)—yang beroperasi lebih dari 12 mil laut namun belum mengantongi izin penangkapan ikan.
Akibatnya, hasil tangkapan dari kapal-kapal tersebut tidak bisa dikenai PNBP, dan negara berpotensi kehilangan sumber pendapatan.
Menanggapi kondisi itu, Satgassus memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, seperti percepatan proses perizinan kapal penangkap ikan, serta mendorong KKP untuk aktif melakukan sosialisasi kepada pemilik kapal agar segera mengurus perizinan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk segera mengalihkan kewenangan perizinan kapal di bawah 30 GT ke pemerintah pusat apabila kapal tersebut beroperasi di atas 12 mil laut.
Leave a Reply