
Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 bagi para pekerja, termasuk guru honorer, yang memenuhi kriteria tertentu.
BSU ini merupakan bantuan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan akan dicairkan sekaligus.
Adapun syarat utama bagi penerima BSU adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat, serta sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan yang disalurkan melalui rekening bank milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) — seperti BTN, BRI, BNI, dan Mandiri — serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagaimana Nasib Pekerja yang Terkena PHK atau Resign?
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah pekerja yang telah resign atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga berhak atas BSU ini?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa mereka tetap memiliki peluang mendapatkan BSU, dengan syarat tertentu.
“Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU,” ujar Oni, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan bahwa semua ketentuan terkait penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
“Dalam Pasal 3 Permenaker No.5/2025 diatur bahwa salah satu ketentuan syarat calon penerima BSU adalah menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan April 2025,” tambahnya.
Syarat Lengkap Penerima BSU
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, juga mengingatkan bahwa penerima BSU wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Harus sesuai kriteria penerima BSU (jika ingin mendapat BSU),” ucap Sunardi.
Berikut sejumlah kriteria BSU menurut keterangan resmi Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan (Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000, maka batas gaji disesuaikan dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota POLRI
- Memiliki rekening aktif di bank penyalur atau kantor pos
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU 2025, ikuti langkah berikut:
Akses laman resmi:
- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan NIK, data diri, nomor HP, dan email aktif, lalu klik “Lanjutkan”
- Lakukan proses verifikasi sesuai petunjuk
- Setelah verifikasi berhasil, informasi status penerimaan BSU akan ditampilkan
Notifikasi yang Muncul Jika Lolos atau Tidak
Jika Anda termasuk calon penerima, maka akan muncul pesan:
Leave a Reply