
Namun, tak sedikit umat Islam yang masih bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana hukum berkurban dalam Islam? Apakah termasuk wajib, sunnah, atau hanya sebatas anjuran?
Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan teoritis, melainkan berkaitan langsung dengan praktik keagamaan serta kesiapan umat untuk menjalankan perintah Allah SWT. Sebab, ibadah kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi sarat makna ketaatan, pengorbanan, dan ketulusan hati.
Sejarah kurban sendiri berakar pada kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS—dua sosok teladan dalam penghambaan total kepada Allah.
Dari kisah inilah kurban menjadi salah satu ibadah penting dalam syariat Islam. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan para ulama tentang hukum berkurban bagi seorang Muslim?
Pandangan Ulama tentang Hukum Berkurban
Dalam pandangan mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanbali, berkurban bagi seorang Muslim termasuk sunnah muakkadah—sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, khususnya bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Dengan kata lain, meskipun tidak wajib, melaksanakannya sangat dianjurkan.
Salah satu dalil yang menjadi landasan pendapat ini adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi memandang bahwa kurban adalah wajib bagi Muslim yang mampu, sebagaimana halnya kewajiban zakat fitrah.
Pendapat ini mengacu pada sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah:
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban namun tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
Hadis ini memperlihatkan bahwa meninggalkan kurban bagi orang yang mampu dipandang sebagai sesuatu yang tercela, sehingga sebagian ulama menilai hukum berkurban bisa sampai pada tingkatan wajib dalam kondisi tertentu.
Kendati demikian, semua ulama sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang besar pahalanya. Maka dari itu, jika memiliki kemampuan, seorang Muslim sebaiknya tidak menunda atau meremehkan pelaksanaannya.
Syarat dan Ketentuan Kurban dalam Islam
Agar ibadah kurban sah dan diterima, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai tuntunan syariat. Ibadah ini tidak ditujukan untuk sembarang orang, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria berikut:
Beragama Islam Kurban merupakan ibadah khusus dalam ajaran Islam. Karena itu, hanya Muslim yang diperintahkan melaksanakannya. Seorang non-Muslim tidak termasuk pihak yang dibebani kewajiban maupun anjuran untuk berkurban.
Leave a Reply