
Mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dalam operasi militer Rusia.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa bergabungnya seorang warga negara Indonesia ke dalam militer asing tanpa izin Presiden secara otomatis menyebabkan hilangnya kewarganegaraan.
“Kalau dia (Satria Arta Kumbara) tidak punya izin (Presiden), maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Apakah Satria Punya Izin Presiden?
Berdasarkan informasi yang diterima, Satria Arta Kumbara tidak mengantongi izin Presiden untuk bergabung dengan militer Rusia.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa status kewarganegaraan Satria telah gugur.
Kementerian Hukum pun telah berkoordinasi dengan Duta Besar Republik Indonesia di Rusia untuk menyampaikan hal ini secara resmi kepada yang bersangkutan.
“Kita berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia, untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang,” lanjut Supratman.
Bagaimana Informasi Ini Terungkap?
Kabar mengenai keterlibatan Satria Arta Kumbara dalam konflik Rusia-Ukraina pertama kali mencuat melalui media sosial TikTok.
Akun @zstorm689 mengunggah sejumlah foto dan video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.
Dalam keterangan unggahan itu disebutkan bahwa pria tersebut merupakan mantan prajurit marinir Indonesia yang kini bergabung dengan militer Rusia di Ukraina.
Unggahan tersebut memicu kehebohan warganet dan akhirnya dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Video lain di akun yang sama juga menunjukkan Satria sedang melakukan operasi militer bersama pasukan Rusia.
Apa Tanggapan TNI AL?
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) telah lebih dahulu memecat Satria Arta Kumbara dari jabatannya di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar).
Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, dikutip dari Antara, Minggu (11/5/2025).
Leave a Reply