SUMO777 – Kemenhub Akan Panggil PO ALS Usai Kecelakaan Maut di Sumbar, Ini Langkah Tegas Pemerintah

admin Avatar
Warga melihat kondisi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang hancur akibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan yang diduga terjadi akibat rem blong itu menyebabkan 23 penumpang luka-luka dan 12 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/bar

Lihat Foto

Langkah ini diambil sebagai respons atas kecelakaan tragis yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025).

Bus ALS yang mengalami kecelakaan ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah meskipun masih dalam masa uji berkala hingga 14 Mei 2025.

Kondisi ini menjadi sorotan tajam karena ketidaksesuaian antara kelayakan teknis kendaraan dan legalitas operasionalnya.

Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan diduga terjadi akibat rem blong dan menyebabkan 12 orang meninggal dunia serta 23 lainnya luka-luka.

Apa Langkah Pemerintah Menyikapi Kecelakaan Ini?

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangan resminya pada Kamis (8/5/2025), mengatakan bahwa pemilik PO ALS akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Warga melihat kondisi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang hancur akibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan yang diduga terjadi akibat rem blong itu menyebabkan 23 penumpang luka-luka dan 12 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/barANTARA FOTO/Iggoy el Fitra Warga melihat kondisi Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang hancur akibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan yang diduga terjadi akibat rem blong itu menyebabkan 23 penumpang luka-luka dan 12 meninggal dunia. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/bar

Ahmad Yani menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna mendalami penyebab kecelakaan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan keselamatan penumpang.

Apa Sanksi yang Bisa Dikenakan kepada PO yang Lalai?

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi atas pelanggaran perizinan dan keselamatan dapat mencakup pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.

Selain itu, perusahaan yang terbukti lalai wajib memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan melalui asuransi yang berlaku.

Jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran berat, PO ALS dapat dikenai sanksi pencabutan izin operasional. Hal ini juga bertujuan memberi efek jera kepada operator transportasi lain agar lebih patuh terhadap aturan.

Ahmad Yani menekankan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Sistem ini mencakup pemenuhan perizinan, pemeriksaan teknis berkala, pelatihan awak kendaraan, serta penegakan standar keselamatan yang ketat.

“Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia,” kata Ahmad Yani.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemenhub Ambil Tindakan Tegas terhadap PO ALS“.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *