
vape mengandung narkoba berhasil dibongkar Polda Sumatera Utara (Sumut).
Lokasinya berada di kawasan Kota Medan, dan nilai peredaran barang haram itu diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berinisial JH dan AS diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis gelap ini selama dua bulan terakhir.
Untuk distribusi, para pelaku memanfaatkan layanan pengiriman berbasis daring dan ekspedisi reguler agar barang sampai ke tangan pembeli.
“Jadi, barang-barang ini (vape narkoba) diantar sesuai alamat dengan menggunakan dua modus. Satu menggunakan modus jasa ekspedisi, yang satu lagi menggunakan modus jasa pengantaran online. Seperti ojek online, Gosend, seperti itu,” jelas Calvijn kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan, dari enam kali upaya pengiriman, empat di antaranya berhasil dilakukan pelaku. Namun, dua percobaan terakhir berhasil digagalkan polisi.
Dalam satu kali pengiriman, pelaku bisa memasarkan 300 cartridge, masing-masing dihargai Rp 5 juta. Artinya, dalam satu kali distribusi, mereka mengantongi omzet hingga Rp 1,5 miliar.
Pihak kepolisian masih menelusuri lokasi distribusi vape narkoba tersebut.
“Ini lagi kami dalami, ada satu (penjualannya) di luar Sumatera Utara dan ada beberapa lagi (lokasi pengiriman) yang masih kami dalami,” lanjut Calvijn.
Saat ini, dua orang yang diduga menjadi otak di balik operasional pabrik itu juga tengah diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan operasi pabrik.
“DPO X perannya mengendalikan dan mengarahkan kedua tersangka (yang ditangkap), bagaimana memproses dan memproduksi liquid tersebut. Satu DPO lagi, DPO Y, perannya adalah yang mengendalikan kedua tersangka ini untuk memasarkan dan menjual hasil-hasil produksi,” ungkap Calvijn.
Sedangkan dua tersangka yang sudah ditangkap berperan sebagai pembuat dan pendistribusi produk vape mengandung narkoba tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sebelumnya menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin (30/6/2025) di sebuah apartemen mewah di kawasan Kecamatan Medan Barat.
Dari informasi yang diterima, apartemen tersebut diduga dijadikan tempat produksi vape narkoba. Setelah dilakukan penggerebekan, dua pelaku berhasil diamankan.
Leave a Reply