
Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara, menekankan pentingnya Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera mengajukan kasus baru terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumah Zarof.
Mahfud juga menyoroti bahwa dalam proses penyitaan tersebut, ditemukan catatan yang menunjukkan adanya hubungan antara uang dan emas yang totalnya hampir mencapai Rp 1 triliun.
Pada persidangan sebelumnya, Zarof ditanya oleh Hakim Rosihan Juhriah mengenai asal-usul uang dan emas yang dimiliki.
Namun, Zarof tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan legalitas harta tersebut.
Mahfud mengungkapkan bahwa vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof tidak hanya menyelesaikan temuan uang dan emas, tetapi juga bisa menjadi dasar untuk membuka kembali kasus ini di pengadilan.
Menurut Mahfud, vonis tersebut hanya berkaitan dengan kasus Ronald Tannur, di mana Zarof dianggap telah berkolusi dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Mahfud mengapresiasi vonis yang diberikan oleh Hakim Rosihan Juhriah, yang dijatuhkan sebesar 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan penekanan bahwa hukuman tersebut hanya berfokus pada satu dakwaan, yaitu suap sebesar Rp 5 miliar yang berkaitan dengan kasus Tannur.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa Zarof terbukti bersalah dalam melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan total lebih dari Rp 1 triliun.
Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti berkolusi dengan pengacara Ronald Tannur dalam upaya suap kepada Hakim Agung Soesilo.
Pengadilan juga memerintahkan agar uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang disita dari Zarof dirampas untuk negara.
Dalam perkara ini, majelis hakim mencatat bahwa Zarof gagal membuktikan bahwa uang dan emas tersebut diperoleh secara sah, baik melalui warisan, hibah, atau sumber pendapatan yang legal.
Lebih lanjut, penyidik menemukan catatan nomor perkara yang terlampir pada kantong-kantong berisi uang dan emas di rumah Zarof, yang menunjukkan bahwa aset tersebut berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani di pengadilan.
Leave a Reply