
Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Ibadah ini menjadi momen penting yang sarat makna spiritual dan sosial, di mana hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba disembelih dan dagingnya dibagikan kepada yang membutuhkan.
Namun, di tengah semangat berkurban tersebut, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah sah berkurban dengan menyembelih ayam?
Pertanyaan ini cukup sering terdengar, terutama di tengah keterbatasan ekonomi atau kurangnya pemahaman tentang syarat sah kurban. Berikut penjelasan dari perspektif fikih Islam.
Apa Syarat Hewan Kurban dalam Islam?
Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang sah untuk dijadikan kurban terbatas pada tiga jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing (termasuk domba). Dasar hukum ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Dalam ayat tersebut, istilah “binatang ternak” secara khusus merujuk pada hewan-hewan besar seperti unta, sapi, dan kambing yang memang telah digunakan sejak zaman Nabi Ibrahim AS sebagai hewan kurban.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juga menegaskan bahwa hanya hewan-hewan tersebut yang sah dijadikan kurban.
Oleh karena itu, ayam tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang dimaksud, sehingga menurut mayoritas ulama, kurban dengan ayam tidak sah.
Apakah Ada Pendapat yang Membolehkan Kurban dengan Ayam?
Meskipun demikian, terdapat pendapat minoritas yang menyatakan bahwa kurban dengan ayam atau unggas lainnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, yang menyebut bahwa setiap hewan yang halal dikonsumsi termasuk ayam dan angsa boleh dijadikan hewan kurban.
Pendapat tersebut juga didukung oleh riwayat dari sahabat Ibnu Abbas RA yang mengatakan bahwa cukup mengalirkan darah hewan yang halal, walaupun ayam atau angsa, sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, konteks pendapat ini lebih mengarah pada bentuk sedekah atau ibadah sunnah lainnya, bukan kurban dalam arti fikih yang ketat.
Bagaimana Solusi bagi yang Tidak Mampu?
Bagi umat Islam yang tidak mampu membeli hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta, dianjurkan untuk tetap bersedekah sesuai kemampuannya.
Menyembelih ayam dan membagikannya kepada fakir miskin tentu merupakan amal yang berpahala, namun tidak bisa menggantikan status ibadah kurban secara syar’i.
Dengan demikian, bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial, berkurban tidak diwajibkan.
Islam adalah agama yang memudahkan dan tidak memberatkan umatnya. Kurban hanya diwajibkan bagi yang mampu, sementara bagi yang belum mampu, cukup dengan niat yang tulus dan bersedekah dengan cara lain.
Leave a Reply