SUMO777 – Mengapa Pemerintah Brasil Ingin Gugat Indonesia Usai Kematian Juliana Marins di Rinjani?

admin Avatar

Lihat Foto

Brasil, melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU), sedang mempertimbangkan langkah hukum internasional menyusul kematian menyedihkan Juliana Marins, seorang pendaki asal Brasil yang meninggal saat mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Indonesia.

Pada hari Senin, 30 Juni 2025, DPU resmi meminta Kepolisian Federal (PF) untuk melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya kelalaian dari pihak berwenang Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

“Kami menunggu laporan dari otoritas Indonesia. Setelah laporan tersebut diterima, kami akan memutuskan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Taisa Bittencourt, Pembela Hak Asasi Manusia Regional dari DPU.

Sesampainya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 1 Juli 2025, pihak keluarga segera meminta agar dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara tepat.

Permohonan ini disetujui oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

DPU menegaskan bahwa pemeriksaan ulang ini sangat penting untuk menilai kemungkinan bahwa Juliana tidak menerima bantuan yang memadai setelah kecelakaan terjadi.

“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” kata Taisa.

Menurut laporan awal dari Bali, Juliana meninggal akibat trauma berat, termasuk patah tulang dan luka dalam, setelah bertahan hidup selama 20 menit pasca-insiden.

Namun, keluarga Juliana mengeluhkan cara penyampaian hasil otopsi yang disampaikan melalui konferensi pers sebelum mereka menerima laporan resmi.

“Kami dipanggil ke rumah sakit untuk menerima hasil, tetapi konferensi pers dilakukan terlebih dahulu. Kekacauan ini benar-benar tidak ada habisnya,” keluh Mariana Marins, saudara perempuan korban.

Sementara itu, Polres Lombok Timur di Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk pemandu wisata yang mendampingi Juliana, porter, petugas polisi kehutanan, dan pihak biro perjalanan.

Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian yang berkontribusi pada kematian wanita berusia 26 tahun tersebut.

“Belum ada tersangka yang diidentifikasi. Fokus kami adalah mengumpulkan data dan menganalisis pernyataan saksi-saksi,” kata seorang penyidik kepada media lokal.

Kedutaan Besar Brasil di Indonesia juga aktif mengikuti perkembangan penyelidikan.

Jika terbukti ada kelalaian, kasus ini dapat diajukan ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR), lembaga di bawah Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) yang berkantor pusat di Washington, AS.

Meskipun IACHR tidak memiliki kekuasaan hukum seperti pengadilan, keputusan dan rekomendasinya memiliki bobot politik dan moral yang signifikan.

Komisi ini dapat mengeluarkan rekomendasi agar negara mengambil langkah perbaikan kebijakan atau memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *