SUMO777 – Mengapa Status BSU 2025 Jadi Tidak Memenuhi Syarat? Simak Penjelasan dan Solusinya

admin Avatar
BSU 2025 cair. Dana BSU bisa ditarik kembali jika pekerja terbukti tidak memenuhi syarat.

Lihat Foto

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Meski semula dinyatakan layak menerima BSU 2025, sejumlah pekerja mendapati status mereka berubah menjadi “tidak memenuhi syarat” saat melakukan pengecekan ulang di laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di kalangan calon penerima.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga, memberikan klarifikasi terkait fenomena ini. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dan dinamis.

“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari bank yang berjalan secara dinamis,” kata Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menyarankan agar masyarakat rutin mengecek status mereka melalui laman resmi BSU, sebab informasi akan terus diperbarui seiring perkembangan penyaluran bantuan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Tiba-Tiba Berubah?

Sunardi menegaskan bahwa pekerja yang mengalami perubahan status perlu memverifikasi kembali beberapa hal berikut:

  • Keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Kebenaran data dari pihak perusahaan (HRD) kepada BPJS dan Kemenaker.
  • Jika masih ada kejanggalan, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630 untuk informasi lebih lanjut.
  • Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahan administratif yang menyebabkan bantuan tidak tersalurkan.

Data resmi dari Kemenaker menunjukkan bahwa penyaluran BSU tahap pertama telah dimulai sejak 24 Juni 2025. Hingga tanggal tersebut, BSU telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja.

Pada Sabtu (29/6/2025), jumlah penerima meningkat menjadi 3.648.408 orang. Masih ada sekitar 49.428 pekerja yang status penyalurannya sedang dalam proses.

Untuk bisa menerima BSU 2025, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  • Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Kapan BSU Tahap 2 Akan Dicairkan?

Terkait pencairan BSU tahap kedua, Sunardi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jadwal pastinya.

Namun, ia menegaskan bahwa semua penyaluran dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.

“Penyaluran BSU masih dilakukan secara bertahap dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk bersabar dan terus memantau perkembangan melalui laman resmi,” jelas Sunardi.

Program ini diinisiasi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mendukung daya beli di tengah tantangan ekonomi yang masih fluktuatif.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kenapa Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Penuhi Syarat? Ini Kata Kemenaker“.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *