SUMO777 – Pandangan Jusuf Kalla soal Sengketa Pulau Aceh dan Sumut

admin Avatar
Wakil Presiden 10 dan 12, Jusuf Kalla.

Lihat Foto

Jusuf Kalla (JK) menyoroti polemik seputar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menetapkan empat pulau sengketa (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil) ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah ketentuan wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” kata JK saat diwawancarai di kediamannya, dikutip Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

Ia menegaskan, posisi hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang memisahkan Provinsi Aceh dari Sumatera Utara jauh lebih tinggi dibandingkan Keputusan Menteri.

“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” tambahnya.

Menurut JK, pemindahan wilayah tidak bisa dilakukan semata-mata dengan pertimbangan efisiensi administrasi atau kedekatan geografis, apalagi jika proses tersebut menyalahi aturan yang lebih tinggi secara hierarki hukum.

“Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun Undang-Undang-nya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” katanya lagi.

Dalam pandangannya, selama ini keempat pulau tersebut memiliki keterkaitan historis dan administratif dengan Aceh, bahkan catatan pembayaran pajak dilakukan di Kabupaten Aceh Singkil.

“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” ucapnya.

JK menambahkan bahwa jika pemerintah ingin mengubah status wilayah empat pulau tersebut, langkahnya harus melalui jalur legislasi, bukan sekadar keputusan administratif.

“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” tegasnya.

Sebelumnya, polemik muncul setelah Kemendagri mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data wilayah, yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Keputusan ini memperkeruh sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Konflik ini bermula dari verifikasi nama pulau yang dilakukan sejak 2008, yang saat itu belum mencantumkan empat pulau yang kini disengketakan.

Pemerintah Aceh mengajukan revisi penamaan dan koordinat, tetapi hasil verifikasi Kemendagri menemukan perbedaan lokasi sekitar 78 kilometer dari koordinat yang sebelumnya diajukan oleh Aceh.

Kini, polemik terus berkembang, bukan hanya soal peta dan koordinat, melainkan juga menyangkut legalitas administrasi yang dianggap menyentuh ranah konstitusional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *