
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dengan diberlakukannya Permenaker terbaru ini, sejumlah ketentuan mengenai BSU mengalami perubahan dibandingkan saat bantuan serupa diberikan pada 2022.
Salah satu poin yang mengalami pembaruan adalah kriteria penerima BSU.
Syarat Penerima BSU: 2022 vs 2025
Berikut ini adalah perbandingan persyaratan penerima BSU tahun 2022 dengan yang berlaku untuk tahun 2025:
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan dari program Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Gaji atau upah tetap maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Guru honorer masuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU
- Untuk melihat detail aturan lengkapnya, masyarakat bisa mengakses dokumen resmi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 melalui tautan berikut:
- https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2025PMNaker005.pdf
Besaran dan Jadwal Penyaluran BSU 2025
BSU tahun 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli, sehingga total yang diterima adalah Rp 600.000.
Dana tersebut disalurkan sekaligus ke rekening penerima yang telah memenuhi kriteria.
Bagi para pekerja yang ingin mengetahui status pencairan BSU 2025, informasi dapat dicek melalui tiga saluran resmi berikut:
Website Kementerian Ketenagakerjaan:
Portal BSU BPJS Ketenagakerjaan:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia (tersedia di PlayStore dan AppStore)
Komitmen Pemerintah untuk Pekerja
Program BSU 2025 merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja berpenghasilan rendah, serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global pascapandemi.
Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyalurkan insentif ini guna memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Untuk informasi resmi dan terkini seputar BSU, masyarakat disarankan mengakses langsung situs https://kemnaker.go.id.
Leave a Reply