SUMO777 – Pasien Sesak Napas Meninggal Usai Ditolak RS meski Ada KIS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan soal Prosedur IGD

admin Avatar
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Penyakit dan Operasi Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Lihat Foto

peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, meninggal dunia usai ditolak mendapat penanganan darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang pada Sabtu (31/5/2025).

Ia mengeluhkan sesak napas, yang menurut dokter di rumah sakit disebabkan oleh infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Namun, keluhan tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

Dokter jaga IGD saat itu, Pipit, menjelaskan bahwa pasien telah melalui pemeriksaan awal sesuai prosedur.

“Pasien datang langsung kami bawa ke tempat tidur dan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital,” ujar Pipit dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Padang pada Senin (2/6/2025).

Pipit menambahkan, berdasarkan wawancara medis (anamnesis), pasien mengeluhkan batuk kering selama tiga hari.

“Tidak ada sesak napas atau dada berdebar. Nafsu makan menurun, tapi masih bisa makan dan minum. Tidak ada demam, dan pasien juga mengatakan belum pernah berobat sebelumnya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pasien didiagnosis ISPA dan disarankan untuk kembali ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama untuk mendapatkan rujukan.

Namun, menurut pihak keluarga, Desi sempat berobat ke faskes tingkat pertama sehari sebelumnya, pada Jumat siang. Kondisinya tidak kunjung membaik sehingga keluarganya membawanya ke RSUD Rasidin.

“Kami datang pada dini hari tadi sekitar pukul 00.15 WIB karena kakak saya mengalami sesak napas,” ujar adik sepupu Desi, Suyudi Adri Pratama.

 

Ia menambahkan, tenaga medis di RSUD sempat menyarankan agar mendaftar melalui jalur umum jika ingin dirawat.

Namun, pihak keluarga menolak karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit secara mandiri.

Setelah dipulangkan, kondisi Desi semakin memburuk. Ia akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang dengan becak motor, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Apakah Sesak Napas Termasuk Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penilaian terhadap kondisi kegawatdaruratan tidak bisa dilakukan oleh pasien atau keluarga, melainkan oleh dokter yang bertugas di rumah sakit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Sesuai dengan regulasi, penilaian kegawatdaruratan dicek dan dinilai berdasarkan kriteria kondisi pasien, bukan berdasarkan diagnosis penyakitnya,” kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/6/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *