SUMO777 – Sempat Bersaksi di Sidang, 2 Prajurit TNI AL Jadi Tersangka karena Bantu Buang Mayat Sales Mobil

admin Avatar
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap sales mobil di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (7/5/2025).

Lihat Foto

Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh membuat keputusan penetapan tersangka dalam sidang kasus pembunuhan sales mobil Hasfiani (37), yang akrab disapa Imam.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, hakim menetapkannya pada dua personel TNI AL dari Lhokseumawe, Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi.

Keduanya sebelumnya dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus yang menjerat rekan sesama prajurit, Kelasi Dua Dede Irawan.

Namun, hakim menilai ada cukup bukti untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 181 KUHPidana tentang perbuatan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang.

“Kami gelar di Lhokseumawe agar mudah mendatangkan saksi, persidangan maraton agar bisa segera selesai proses persidangannya,” ujar Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, salah satu hakim anggota, Kamis (8/5/2025).

Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Arif Kusnandar menyebut bahwa kedua prajurit diduga membantu terdakwa utama membuang mayat korban dan berupaya menutupi kejahatan tersebut.

Apa Peran Dede Irawan dalam Kasus Ini?

Kelasi Dua Dede Irawan adalah tersangka utama dalam kasus ini. Ia didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 181 KUHP. Ancaman maksimal dari dakwaan tersebut adalah hukuman mati.

Menurut hasil penyidikan yang dibacakan oditur militer, Letkol Chk Bambang Permadi, pembunuhan terjadi pada 14 Maret 2025.

Imam dibunuh menggunakan pistol pribadi milik Dede Irawan, bukan senjata dinas resmi TNI AL.

“Senjata itu dibeli oleh terdakwa di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung,” jelas Bambang. Ia menambahkan, setelah pembunuhan, mayat korban dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara, dimasukkan ke dalam karung, dan ditimbun.

Bagaimana Upaya Penghilangan Barang Bukti?

Dalam upaya menutupi jejak kejahatan, Dede Irawan membuang senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban ke sungai dekat Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara. Penyidik telah mengerahkan penyelam TNI AL untuk mencari senjata tersebut.

Namun, karena kondisi air yang keruh, senjata tidak berhasil ditemukan hingga persidangan digelar.

Selain itu, penyidik juga menelusuri lokasi lain di sekitar tempat kapal KAL Bireuen bersandar. Di lokasi tersebut, ditemukan karung berisi pakaian korban yang telah diberi pemberat berupa batako agar tenggelam di dasar laut.

Sidang digelar secara terbuka dan dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar. Hakim anggota terdiri dari Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Bertindak sebagai oditur adalah Letkol Chk Bambang Permadi dan panitera adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.

Dalam proses persidangan yang berlangsung selama tiga hari, dihadirkan tujuh orang saksi, termasuk satu dari kalangan masyarakat sipil. Persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dipilih untuk memudahkan mobilisasi para saksi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “2 TNI AL Tersangka Pembunuhan Sales Mobil di Aceh, 1 Pelaku Diancam Hukuman Mati”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *