SUMO777 – Mahfud MD soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kalau Pidana Bisa, tapi…

admin Avatar
Pakar Hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menemui wartawan di Balairung, UGM, Kamis (20/02/2025).

Lihat Foto

Mahfud MD, menyatakan, kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memang dapat diproses secara pidana.

Meski begitu, ia mengingatkan agar persoalaan dugaan ijazah palsu Jokowi ini tidak berlarut-larut hingga mencederai logika konstitusi dan sistem hukum negara.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam seminar tentang Undang-Undang Kepresidenan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), pada 24 April 2025.

Segala Keputusan Jokowi Saat Jadi Presiden Tetap Sah

Mahfud menegaskan bahwa meskipun dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dapat diproses secara pidana, hal itu tidak akan memengaruhi keabsahan posisi presiden dalam ketatanegaraan.

“Kalau pidana iya, pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa. Tapi, pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan atau orangnya,” ujar Mahfud MD, seperti yang dikutip dari tayangan channel YouTube “Mahfud MD Official”, Minggu (4/5/2025).

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa masalah ijazah tersebut tidak akan mempengaruhi sahnya keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Jokowi selama menjabat sebagai presiden.

“Saya sih tidak peduli, apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” tandas Mahfud.

Persoalan Ijazah Jokowi Tak Pengaruhi Ketatanegaraan RI

Dalam konteks hukum tata negara, Mahfud menjelaskan bahwa keabsahan keputusan presiden yang telah sah tidak dapat dibatalkan begitu saja hanya karena masalah dokumen pribadi seperti ijazah.

Keputusan yang telah diambil dalam kapasitasnya sebagai presiden tetap harus dijamin kepastian hukumnya.

“Kalau pendekatannya hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak itu harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku,” tambahnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa jika ijazah Jokowi dianggap bermasalah dan keputusan-keputusan kenegaraan dinyatakan batal, hal itu akan menimbulkan kekacauan hukum yang sangat luas.

“Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak sah, saya bilang ndaklah, apa hubungannya? Menteri diangkat oleh presiden, terus dianggap tidak sah, kebijakan internasional batal, ya bubar negara ini,” jelasnya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud Ingatkan Jangan Sampai Cederai Logika Konstitusi”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *