
Polres Lahat, Sumatera Selatan, melarikan diri setelah menjebol tembok ruang sel menggunakan obeng yang telah dimodifikasi.
Aksi pelarian itu diketahui pada Minggu (27/8/2025) ketika petugas mendapati beberapa tahanan tidak berada di tempat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menjelaskan bahwa para tahanan memanfaatkan situasi sepi di sekitar ruang tahanan untuk melancarkan aksi mereka.
“Berbekal alat sederhana berupa obeng, para tahanan ini nekat menjebol dinding beton dan melarikan diri saat situasi sekitar rutan dalam keadaan sepi,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Setelah berhasil menjebol dinding, para tahanan kabur melalui bagian belakang ruang tahanan agar tidak terdeteksi oleh petugas.
Siapa Saja Tahanan yang Kabur dan Sudah Ditangkap?

Dari delapan tahanan yang melarikan diri, tiga di antaranya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan kepolisian.
Mereka adalah Andre Suwardi (25), Dika Cahyadi (37), dan Irpan Suryadi (24). Ketiganya ditangkap saat bersembunyi di wilayah perbukitan dan hutan yang berada di perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.
Lima tahanan lainnya yang masih dalam pengejaran hingga saat ini adalah Popo Pendri (35), Jimi Desa (23), Saputra (23), Harliko Darliansyah (28), dan Erlan Purnomo (29).
Kapolres Novi menyatakan bahwa pengejaran terus dilakukan dan pihaknya akan bekerja tanpa lelah hingga semua tahanan berhasil ditangkap.
Ia juga mengimbau keluarga dan masyarakat agar memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para buronan tersebut.
Apa Sanksi bagi Petugas yang Lalai?
Sebagai langkah awal dalam penegakan disiplin internal, tiga anggota polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan saat kejadian telah dikenakan sanksi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus). Ketiganya juga tengah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lahat.
“Dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, ketiga petugas jaga yang bertugas malam itu telah diberikan sanksi dan ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan,” ujar Kapolres Novi Edyanto, Selasa (29/4/2025).
Pemeriksaan oleh Propam ini bertujuan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam pengawasan tahanan.
Jika terbukti, mereka akan dikenakan sanksi administratif maupun disiplin sesuai aturan internal Polri.
Leave a Reply