SUMO777 – Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Temukan Bukti Baru, Keputusan di Tangan Prabowo

admin Avatar
Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Aceh melawan, menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).

Lihat Foto

Mendagri) Tito Karnavian absen dalam rapat pembahasan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Ketidakhadiran Mendagri disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang memimpin jalannya rapat.

“Bapak Menteri Dalam Negeri akan memimpin langsung rapat koordinasi pada siang hari ini. Tapi karena beliau bertugas mendampingi Bapak Presiden dalam kegiatan kenegaraan di Singapura, maka beliau meminta kami untuk mengadakan rapat yang sangat penting ini,” ujar Bima kepada wartawan di Kantor Kemendagri.

Apa Isi Rapat dan Siapa yang Hadir?

Rapat yang digelar Kemendagri ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas instansi yang tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.

Dalam pertemuan tersebut, Bima menyatakan bahwa pihaknya menemukan novum atau bukti baru terkait kepemilikan empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

“Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada dan kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” jelas Wamendagri dalam konferensi pers usai rapat.

Mengapa Bukti Baru Tidak Dibuka ke Publik?

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Menurut Bima, bukti baru tersebut sangat penting karena berpotensi menjadi dasar keputusan akhir mengenai status kepemilikan empat pulau. Namun, informasi ini tidak dapat diumumkan kepada publik.

Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian dan pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” katanya.

Bima Arya tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang sebelumnya menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki. Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” tegas mantan Wali Kota Bogor ini.

Kapan Keputusan Final Akan Diumumkan?

Bima menyatakan bahwa keputusan akhir akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat.

“Seperti yang disampaikan Pak Dasco, Presiden sangat memberikan atensi, dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama,” ungkap Bima.

Polemik empat pulau muncul setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Regulasi ini ditetapkan pada 25 April 2025 dan menyebutkan bahwa empat pulau yang sebelumnya diakui sebagai milik Aceh, kini masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

Kemendagri beralasan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan letak geografis empat pulau yang dinilai lebih dekat dengan Sumatera Utara.

Namun, klaim ini mendapat penolakan keras dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut memiliki nilai historis yang melekat dengan wilayah Aceh.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemendagri Akan Laporkan Bukti Baru soal Sengketa Pulau Aceh-Sumut ke Prabowo“.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *