
Keempat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut itu adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Lantas, apa sebenarnya yang membuat empat pulau Aceh itu diperebutkan?
Penetapan Resmi Kemendagri 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Keputusan empat pulau Aceh masuk Sumut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Penetapan Kepmendagri soal empat pulau Aceh itu disahkan pada 25 April 2025.
Kekayaan Alam 4 Pulau Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan keberatannya atas pemindahan status empat pulau tersebut ke Sumut.
Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut sejak lama merupakan bagian dari Aceh.
“Namun, yang jelas, empat pulau itu hak kita. Kita punya. Untuk apa kita berteriak ini itu, itu hak kita. Cuma kita selow saja, enggak apa-apa,” ujar Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, saat melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Sabtu (14/6/2025).
Dalam kesempatan yang sama, ia menyinggung potensi kekayaan alam sebagai alasan utama perebutan wilayah.
“Intinya, kenapa sekarang berebut empat pulau itu. Tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas, sama besar di Andaman. Itu permasalahannya,” kata Muzakir Manaf.
Dekat dengan Blok Migas OSWA
Keempat pulau yang diperebutkan diketahui berada tidak jauh dari Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA).
Menurut Kepala BPMA Nasri Djalal, blok ini dikelola oleh Conrad Asia Energy Ltd dan memiliki potensi gas hingga 296 miliar kaki kubik (BCF) berdasarkan asumsi P50.
Namun demikian, ia menekankan bahwa data seismik di sekitar pulau belum memadai.
“Kami mendorong adanya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi migas bisa diidentifikasi lebih jelas,” ujar Nasri, Kamis (12/6/2025).
Kemendagri: Bukan soal Potensi Sumber Daya Alam
Sementara itu, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengaku belum mengetahui adanya potensi migas di wilayah tersebut.
“Kami belum tahu lagi. Bisa kemungkinan ada juga mungkin,” ucapnya.
Leave a Reply