SUMO777 – Sudah Perbarui Rekening? Ini Batas Pencairan Terakhir BSU 2025

admin Avatar
Tangkapan layar calon penerima BSU wajib melakukan update rekening agar dana BSU Rp 600.000 bisa cair dengan lancar.

Lihat Foto

Program ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja formal di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah tercatat dalam data BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Proses pengecekan bisa dilakukan secara online dengan cepat dan mudah. Selain itu, pencairan BSU juga telah dijadwalkan pemerintah. Berikut panduan lengkap untuk cek status penerima dan jadwal pencairan BSU 2025.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

1. Melalui Website Resmi

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data berupa nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email
  • Klik “Lanjutkan” untuk melihat status

2. Lewat Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO jika belum terpasang di ponsel
  • Buat akun dengan menggunakan NIK dan nomor telepon aktif
  • Login ke aplikasi
  • Pada halaman utama, scroll ke bawah dan klik banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Isi data seperti pada website (KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, dan email)
  • Klik “Lanjutkan”

Kapan BSU 2025 Dicairkan?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan BSU direncanakan berlangsung sebelum minggu kedua bulan Juni 2025.

“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berikut kriteria penerima BSU tahun ini:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
  4. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri

Pastikan Anda memenuhi syarat dan melakukan pengecekan secara berkala agar tidak melewatkan jadwal pencairan. Pemerintah menargetkan bantuan ini bisa segera diterima pekerja yang berhak sebelum pertengahan Juni 2025.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *