
Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, buka suara terkait kritik masyarakat pada acara hiburan rakyat di objek wisata pantai di momen libur Lebaran 2025.
Dilansir dari Antara, Disparpora Kabupaten Mukomuko mengimbau agar penyelenggara hiburan rakyat di kawasan wisata pantai lebih mengutamakan etika dan adab.
Menurutnya, hal ini bertujuan menjaga citra positif dari destinasi wisata yang ada di daerah tersebut.
“Saran dari kami, ke depan panitia penyelenggara hiburan sebaiknya mengutamakan etika dan adab dalam menyelenggarakan hiburan di lokasi wisata,” ujar Kabid Pariwisata Disparpora Kabupaten Mukomuko, Yulia Reni, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis (3/4/2025).
Imbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap kritik masyarakat mengenai busana dan cara berjoget artis dalam acara hiburan rakyat di objek wisata pantai Kabupaten Mukomuko.
Masyarakat juga menyarankan penyelenggara hiburan rakyat untuk mengkondisikan busana atau pakaian artis yang tampil pada panggung hiburan rakyat.
Yulia menyebut bahwa berdasarkan penilaian masyarakat, dari sudut pandang mana pun penampilan artis tersebut tetap tidak etis.
Disparpora Mukomuko: Hiburan Rakyat Jangan Sampai Membuat Gaduh
Terlebih dalam suasana Lebaran di mana di antara pengunjung itu terdapat anak-anak yang harus dijaga kesehatan dan tumbuh kembang mentalnya.
Selain soal etika, Yulia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan hiburan rakyat.
Ia mengatakan, jangan sampai hiburan yang diperuntukkan bagi masyarakat justru membuat gaduh dan menimbulkan polemik karena pada akhirnya bisa berdampak buruk terhadap citra objek wisata.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar penyelenggara bisa lebih selektif dalam mengadakan acara hiburan serta terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Dengan begitu, wisatawan dapat menikmati liburan dengan nyaman tanpa gangguan dari acara yang kurang sesuai dengan norma sosial setempat.
Tiga Objek Wisata Ajukan Izin Hiburan Rakyat pada Libur Lebaran 2025
Pada libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, tiga objek wisata pantai di Kabupaten Mukomuko mengajukan izin untuk menyelenggarakan hiburan rakyat.
Tiga lokasi tersebut adalah Pantai Batu Kumbang di Desa Pulau Baru, Pantai Rajawali di Kecamatan Kota Mukomuko, dan Pantai Pasir Putih di Kecamatan Kota Mukomuko.
Namun, dari tiga objek wisata yang mengajukan izin, hanya dua yang mendapatkan rekomendasi dari Disparpora, yaitu Pantai Batu Kumbang dan Pantai Rajawali.
Sementara itu, Pantai Pasir Putih tidak direkomendasikan karena lokasinya berada dalam kawasan Cagar Alam Mukomuko.
“Dari tiga objek wisata yang menyampaikan surat pemberitahuan untuk menyelenggarakan hiburan rakyat, dua objek wisata yang direkomendasikan, satu objek wisata tidak direkomendasikan,” jelas Yulia.
Sumber: antaranews.com
Leave a Reply