SUMO777 – Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni, Siapa Saja yang Dapat?

admin Avatar
Diskon listrik 50 persen kembali berlaku mulai 5 Juni 2025.

Lihat Foto

Namun, diskon kali ini kemungkinan hanya berlaku untuk kelompok pelanggan tertentu, berbeda dengan diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025 lalu.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima diskon listrik 50 persen Juni nanti?

Diskon Listrik Berlaku untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa diskon listrik sebesar 50 persen hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Artinya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima manfaat ini.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Kebijakan ini berbeda dari periode sebelumnya pada Januari–Februari 2025, ketika pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA juga bisa menikmati diskon listrik 50 persen.

Pemerintah saat ini masih menyusun regulasi teknis dan menghitung alokasi anggaran untuk masing-masing insentif tersebut.

Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan kepada Presiden, dan pemerintah menargetkan semua aturan bisa selesai sebelum 5 Juni.

Bagian dari Paket Insentif Fiskal

Diskon listrik ini merupakan satu dari enam kebijakan insentif fiskal yang akan diterapkan bersamaan mulai 5 Juni 2025. Lima insentif lainnya meliputi:

  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif jalan tol
  • Subsidi pembelian motor listrik
  • Bantuan subsidi upah (BSU)
  • Bantuan sosial pangan
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Tujuan Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan bahwa proses penyusunan regulasi untuk setiap kementerian terus berjalan.

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ujarnya.

Susiwijono menjelaskan bahwa tujuan dari insentif ini adalah untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah.

Selain itu, insentif ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 sebesar 5 persen.

Angka ini dikejar setelah realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama hanya mencapai 4,87 persen.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diskon Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi 5 Juni”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *