SUMO777 – Permata Hijau dan Musim Mas Diminta Tiru Wilmar, Kembalikan Uang Negara

admin Avatar
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Lihat Foto

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mendorong dua korporasi terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, untuk segera mengembalikan uang kerugian negara.

Kedua perusahaan ini diminta mengikuti jejak Wilmar Group yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 kepada negara.

“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kita berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menyebut, kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses upaya pengembalian.

“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” lanjutnya.

Tiga korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan bebas oleh majelis hakim pada 19 Maret 2025. Hakim menyatakan bahwa meskipun mereka terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindakan mereka bukan merupakan tindak pidana (putusan ontslag).

Namun demikian, Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Dalam memori kasasi, Kejagung menekankan pentingnya pengembalian uang negara oleh para terdakwa.

Apa Konsekuensi Bila Tidak Ada Pengembalian Dana?

Dalam tuntutan JPU, ketiga korporasi dibebani denda dan kewajiban mengembalikan uang negara. Wilmar Group dikenai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun.

Bila tidak dibayar, aset milik Direktur Wilmar, Tenang Parulian, akan disita dan dilelang. Bila tetap tidak mencukupi, Parulian dapat dijatuhi pidana penjara 19 tahun.

Sementara itu, Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,56 miliar.

Apabila tidak dipenuhi, harta David Virgo sebagai pengendali lima anak usaha grup akan disita. Jika masih kurang, Virgo dapat dipenjara selama 12 bulan.

Musim Mas Group diminta membayar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,89 triliun. Jika gagal, aset milik Gunawan Siregar dan beberapa pemegang kendali lainnya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi, mereka dapat dihukum penjara masing-masing selama 15 tahun.

Seberapa Besar Skala Penyitaan Uang dalam Kasus Ini?

Penyitaan terhadap uang hasil korupsi yang dikembalikan Wilmar Group disebut-sebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Kejagung.

“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Dari total uang Rp 11,88 triliun, sekitar Rp 2 triliun ditampilkan secara fisik dalam konferensi pers.

Uang pecahan Rp 100.000 tersebut dikemas dalam plastik, masing-masing berisi Rp 1 miliar. Tumpukannya memenuhi setengah ruangan Gedung Bundar dan melebihi tinggi kepala para penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *