
Mendagri) yang mengatur empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) menuai kritik tajam dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
JK menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah secara formil karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
JK Sebut 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
JK menegaskan bahwa secara historis, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil memang termasuk dalam wilayah Aceh, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang memisahkan Aceh dari Sumut.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” kata JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
Menurut JK, keputusan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat mengubah status wilayah yang telah diatur oleh Undang-Undang.
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata JK.
JK juga mengingatkan bahwa pemindahan keempat pulau tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan alasan jarak atau efektivitas.
Menurutnya, proses pemindahan wilayah harus mengikuti prosedur yang sah dan sesuai dengan peraturan hukum yang lebih tinggi, bukan sekadar keputusan administratif semata.
Dampak Keputusan Mendagri terhadap Status Aceh
Keputusan Mendagri tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait dengan implementasi Perjanjian Helsinki dan status Aceh sebagai daerah istimewa.
JK mengingatkan pentingnya menghormati UU yang sudah ada dan memastikan setiap perubahan wilayah dilakukan melalui jalur hukum yang benar dan sah.
Keputusan ini menarik perhatian publik dan berbagai pihak yang menginginkan adanya transparansi dan kejelasan terkait pemindahan wilayah, serta penegakan hukum yang lebih tinggi daripada keputusan administratif.
Dengan menekankan pentingnya menghormati Undang-Undang dalam pengaturan wilayah, JK berharap bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak buruk bagi keutuhan wilayah Aceh yang sudah diatur secara jelas dalam UU.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil”.
Leave a Reply